> >

Ada Praktik 'Shadow Banking' di Maybank, Apa Itu?

Ekonomi dan bisnis | 10 November 2020, 09:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Punya predikat The Most Regulated Industry alias bisnis dengan regulasi tingkat tinggi, celah kejahatan di perbankan masih terbuka.

Kasus terbaru menyeret Maybank Indonesia.

Perilaku oknum membuat rumitnya regulasi tetap saja bisa ditembus.

Baca Juga: Nama Ayahnya Terseret dalam Kasus Maybank, Winda: Papa Saya Usaha Halal

Maybank melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menegaskan tak bisa serta merta mengembalikan dana nasabah yang hilang karena digunakan secara tak sah oleh kepala cabang Maybank Cipulir berinisial AT.

Sejumlah kejanggalan transaksi mengerucutkan ada praktik "Shadow Banking" di dalam Maybank yang lagi-lagi bobol oleh oknum.

Shadow Banking adalah kegiatan perantara keuangan tetapi tidak tunduk pada pengawasan peraturan sistem perbankan.

Tetapi dalam kasus Maybank kegiatan ini justru dilakukan oleh pejabat bank.

Baca Juga: Winda Lunardi Tanggapi Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Maybank

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU