> >

Komisi VI DPR RI Desak Bahasan RUU PDP Seusai Pengesahan ASEAN E-Commerce

Kebijakan | 8 September 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi RUU tentang PMSE Industri e-dagang (e-commerce). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9/2021).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik merupakan payung hukum kerjasama sektor e-commerce antara pemerintah di ASEAN.

Tujuan dari UU ini adalah untuk meningkatkan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha domestik serta memperluas kerjasama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.

"Persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia  di ekonomi digital yang maju yang bisa membantu kesejahteraan umum," jelas Johnny dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Perjanjian Perdagangan Bebas Dinilai Belum Dimanfatkan Maksimal

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan pemerintah mengenai sisi negatif dari aturan tersebut. Melihat, aturan ini akan membuat persaingan di kawasan Asia Tenggara makin terbuka.

Dengan demikian, Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan program nasional jangka pendek, menengah  dan  panjang  di bidang e-commerce agar para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM dapat bersaing di tingkat ASEAN.

Komisi VI pun mendesak pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Langkah ini penting untuk bisa melindungi data dari pelaku usaha domestik. Mengingat meski ada aturan e-commerce ASEAN tapi tetap tunduk pada aturan masing-masing negara.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Siapkan Antisipasi Penerapan UU PMSE E-Commerce

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU