> >

Larangan Jual Minyak Goreng Curah Bikin Pedagang Khawatir, Apa Alasanya? Simak Informasi Berikut

Kompas bisnis | 25 November 2021, 23:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2022 pemerintah larang penjualan minyak goreng curah.

Kementerian Perdagangan memastikan, mulai tahun depan hanya minyak goreng kemasan yang diizinkan beredar di pasar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan kebijakan tersebut diambil mengingat harga minyak goreng curah mudah terdampak kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga: BI: Pertumbuhan Ekonomi 2022 Diproyeksi 4.7-5.5 Persen

Sejumlah pedagang di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara merasa keberatan dengan rencana Kementerian Perdagangan yang akan melarang penjualan minyak goreng curah.

Menurut para pedagang, masih ada konsumen minyak goreng curah yang masih membutuhkan seperti pedagang warteg dan pedagang gorengan.

Diharapkan untuk Kementerian Perdagangan untuk mempertimbangkan penghapusan minyak goreng curah karena mengingat sejumlah pembeli masih membutuhnya minyak curah tersebut.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Merangkak Naik, Begini Permintaan Bupati Sleman
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU