> >

Polisi Sita Rp 8,9 M Dari Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security

Kompas bisnis | 27 November 2021, 04:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Peruri Digital Security (PDS).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang Rp 8,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan dugaan korupsi terjadi pada 2018.

PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data dengan nilai anggaran Rp 13 miliar.

Kegiatan tersebut, secara administratif, telah memiliki dokumen operasional dan pembayaran yang lengkap.

Namun proses pengadaan barang dan jasa tidak pernah dilakukan.

Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 40 orang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, 2 Pejabat Mukomuko Ditahan

Hal ini diucapkan oleh Kombes Pol Endra zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dari keterangan yang didapatkan Kompas TV, Endra dan regunya masih melakukan pengecekan data dan informasi dari para terduga.

Harapannya, korupsi PT PDS dapat disingkap sesegera mungkin.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU