> >

Gaji Naik, Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja Besar-besaran

Bumn | 29 Desember 2021, 09:11 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan mediasi antara Direksi Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Selasa (28/12/2021). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komunikasi antara manajemen Pertamina dengan serikat pekerjanya lewat serangkaian pertemuan, membuahkan hasil. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akhirnya mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat mereka layangkan pada 17 Desember 2021.

Pertemuan manajemen dan Serikat Pekerja Pertamina itu merupakan mediasi yang diupayakan Kementerian ketenagakerjaan.

"Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja," demikian pernyataan yang tertuang dalam surat pencabutan mogok kerja tersebut, dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Buwas: Indonesia Sudah 3 Tahun Tidak Impor Beras

Mogok kerja yang tadinya akan digelar pada hari ini, batal dilakukan karena Direksi Pertamina dan FSPPB sudah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama. Yaitu kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif; adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan gaji 2021 dan 2022 akan diterapkan mulai April 2022.

Baca Juga: Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta

Kesepakatan selanjutnya adalah pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama.

Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perseroan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU