> >

Cegah Krisis Listrik, Pemerintah Larang Ekspor Batu Baru Selama Sebulan Penuh

Kompas bisnis | 3 Januari 2022, 23:45 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan penuh pada Januari 2022.  Langkah ini ditempuh untuk mengamankan pasokan batu bara ke PLN, serta menghindari pemadaman listrik lebih dari sepuluh juta pelanggan PLN.

Berdasarkan rilis resmi Kementerian ESDM, larangan eskpor berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dan PKP2B.

Selama ini, pengusaha batubara wajib memasok batubara dalam negeri atau DMO minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui.

Baca Juga: PLN Habiskan Dana Rp8,8 T Garap Proyek Strategis Nasional Sepanjang 2021

Namun realisasinya pasokan batubara ke PLN setiap bulan di bawah kewajiban DMO dan pada akhir 2021 pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara.

Langkah pemerintah melarang ekspor batu bara cukup mengejutkan bagi kalangan pengusaha batu bara.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung kebijakan pemerintah untuk mengamankan pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

Meski demikian, APBI meminta pemerintah mendapatkan solusi jangka panjang agar permasalahan pasokan batu bara tidak terjadi lagi.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU