> >

Mulai Hari Ini, Pemerintah Izinkan Ekspor Batu Bara Perusahaan yang Penuhi DMO

Kebijakan | 1 Februari 2022, 11:16 WIB
Mulai 1 Februari 2022, pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban DMI batu bara dan memenuhi sejumlah kriteria lainnya (1/2/2022). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai Selasa (1/2/2022) ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan ekspor batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, perusahaan boleh mengekspor batu bara dengan sejumlah syarat.

"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022,  pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," begitu keterangan Ridwan secara tertulis, Selasa (1/2/2022).

Ridwan menjelaskan, pembukaan keran ekspor sudah mempertimbangkan pasokan dan persediaan batu bara Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik.

Baca Juga: Resmikan Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batu Bara, Jokowi Sebut Akan Hemat APBN Hingga Triliunan!

Hal itu berkat kerja keras dari sejumlah pihak. Yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta BPKP, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU lancar. 

Oleh karena itu, bagi perusahaan yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, belum diizinkan mengekspor batu bara.

Berikut rincian kriteria perusahaan yang diizinkan mengekspor batu bara:

  • Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih;
  • Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
  • Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

Baca Juga: Begini Skema Baru Pengadaan Batu Bara PLN Setelah Dirombak Pemerintah

 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU