> >

Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru Berlaku September Ini, Ada Ketentuan Pengecualian

Kebijakan | 6 September 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan luar negeri bagi calon penumpang pesawat lewat Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022. (Sumber: Angkasa Pura II Via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan luar negeri bagi calon penumpang pesawat lewat Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022.

SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 ini untuk menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

Merujuk pada beleid teranyar syarat perjalanan itu, pemerintah membuka pintu masuk di  15 bandara internasional.

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri.

 Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022) menyebutkan, bagi WNI dan WNA sebagai pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)  dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 15 bandara internasional berikut ini;

Baca Juga: Catat sebelum Beli Tiket, Inilah Aturan Naik Pesawat dalam Negeri per September 2022

  1. Bandara Soekarno Hatta,
  2. Bandara Juanda,
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai,
  4. Bandara Hang Nadim,
  5. Bandara Sam Ratulangi,
  6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid,
  7. Bandara Kualanamu,
  8. Bandara Hasanuddin,
  9. Bandara Yogyakarta,
  10. Bandara Sultan Iskandar Muda,
  11. Bandara Minangkabau,
  12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman,
  13. Bandara Sultan Syarif Kasim II,
  14. Bandara Kertajati, dan
  15. Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah pada saat keberangkatan dari Indonesia antara lain;

  • warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin ketiga alias booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • Syarat ini dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid.
  • Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Isinya menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pengecualian

  • Aturan juga dikecualikan bagi WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan virus.
  • Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang mesti menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Pengecualian berlaku untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, atau PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tandas Isnin.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU