> >

Terbaru! Ini Daftar 101 Pinjol Legal yang Sudah Berizin OJK Oktober 2023

Keuangan | 14 Oktober 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Daftar pinjaman online atau pinjol legal OJK Oktober 2023. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan telah berizin di OJK.

Per 9 Oktober 2023, terdapat 101 perusahaan pinjol yang telah berizin dan diawasi OJK. Dengan adanya daftar pinjol legal ini, masyarakat diharapkan tidak lagi terjebak pinjol ilegal.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” demikian pernyataan dari OJK.

Daftar ini berkurang dari daftar pinjol legal Agustus 2023, di mana OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau pinjol Danafix berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023 pada 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius

Daftar Pinjol Legal OJK Oktober 2023

Melansir laman resmi OJK, berikut daftar pinjol legal dan berizin OJK per 9 Oktober 2023 yang telah dirilis:

  1. Danamas
  2. investree 
  3. amartha 
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost 
  6. TOKO MODAL 
  7. modalku 
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar 
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P 
  17. pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamwinwin
  28. DanaRupiah
  29. OVO Finansial
  30. Pinjam Modal
  31. ALAMI
  32. AwanTunai
  33. Danakini
  34. Singa
  35. DANAMERDEKA
  36. EASYCASH
  37. PINJAM YUK
  38. FinPlus
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. DANA SYARIAH
  42. BATUMBU
  43. Cashcepat
  44. klikUMKM
  45. Pinjam Gampang
  46. cicil
  47. lumbungdana
  48. 360 KREDI
  49. Dhanapala
  50. Kredinesia
  51. Pintek
  52. ModalRakyat
  53. SOLUSIKU
  54. Cairin
  55. TrustIQ
  56. KLIK KAMI
  57. Duha SYARIAH
  58. Invoila
  59. Sanders One Stop Solution
  60. DanaBagus
  61. UKU
  62. KREDITO
  63. AdaPundi
  64. Lentera Dana Nusantara
  65. Modal Nasional
  66. Komunal
  67. Restock.ID
  68. TaniFund
  69. Ringan
  70. Avantee
  71. Gradana
  72. Danacita
  73. IKI Modal
  74. Ivoji
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. DUMI
  79. LAHAN SIKAM
  80. qazwa.id
  81. KrediFazz
  82. Doeku
  83. Aktivaku
  84. Danain
  85. Indosaku
  86. Jembatan Emas
  87. EDUFUND
  88. GandengTangan
  89. PAPITUPI SYARIAH
  90. BantuSaku
  91. danabijak
  92. AdaModal
  93. SamaKita
  94. KawanCicil
  95. CROWDE
  96. KlikCair
  97. ETHIS
  98. SAMIR
  99. UATAS
  100. Asetku
  101. Findaya

Baca Juga: Cara Mengatasi KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Bisa Dijerat Pidana

Cara Cek Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal adalah perusahaan pinjol yang belum berizin OJK sehingga penyelenggaraannya tidak diawasi. Untuk dapat mengetahui pinjol ilegal, Anda dapat memeriksa daftar di atas, jika tak ada, maka dapat dipastikan pinjol itu ilegal.

Selain itu, Anda juga dapat mengontak WhatsApp OJK di 081157157157, call center OJK 157, Instagram @kontak157, atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : OJK


TERBARU