Putusan Hakim Telah Inkrah, Vanessa Angel Bersiap Diri Dijebloskan ke Penjara
Selebriti | 13 November 2020, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menegaskan putusan majelis hakim terhadap terpidana Vanessa Angel telah inkrah.
Baik Vanessa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"JPU dan Vanessa tidak banding. Jadi putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)," kata Eko seperti mengutip Kompas.com.
Dengan begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bakal melakukan penahanan terhadap pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu.Kendati demikian, Eko belum menjawab waktu dan pelaksanaan kapan Vanessa Angel akan dipenjara.
"Putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Eko.
Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota. Sebelumnya Eko Aryanto mengatakan, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.
Seperti diketahui Vanessa Angel telah divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis (5/11/2020).
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV