> >

Alami KDRT, Lesti Kejora akan Lakukan Pemeriksaan Psikologis

Selebriti | 30 September 2022, 15:18 WIB
Pedangdut Lesti Kejora dijadwakan akan melakukan pemeriksaan psikologis buntut dari laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar (Sumber: Instagram/@lestykejora)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pedangdut Lesti Kejora dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan psikologis usai diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pemeriksaan psikologis Lesti Kejora dijadwalkan akan dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum selain itu akan dilakukan pemeriksaan psikologis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Indra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Zulpan mengatakan, kepolisian sangat menyayangkan adanya KDRT yang dialami oleh Lesti.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Lengkap KDRT Lesti Kejora yang Dilakukan Rizky Billar: Terjadi Dua Kali

"Dan bersimpati kepada korban dan semoga kejadian ini tak terjadi lagi," ungkapnya.

Perihal ancaman hukuman, Zulpan mengatakan Rizky Billar diduga melanggar pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Adapun bunyi pasal 44 ayat 1 yaitu "setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Baca Juga: Teman dan Karyawan Lesti Kejora jadi Saksi KDRT Rizky Billar

"Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya bahwa Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum seadil-adilnya dan berpihak pada keadilan khususnya pada korban," pungkas Zulpan.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU