LMKN Ikut Menyikapi Kasus Agnez Mo dan Ari Bias, Minta Para Pihak Hormati Proses Hukum
Musik | 13 Februari 2025, 22:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ikut menyikapi dan merasa perlu membuka ruang dialog publik agar polemik kasus yang kini melanda Agnez Mo dan Ari Bias bisa segera dipahami.
Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Atas putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda royalti Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Agnez Mo Isyaratkan Ajukan Kasasi Usai Didenda Rp1,5 M soal Hak Cipta
Hal itu disampaikan oleh Ketua LMKN Dharma Oratmangun.
“Kami menyikapi juga tentang proses peradilan terkait dengan tuntutan dari sahabat kita, Ari Bias, yang mana pengadilan di tahap pertama sudah memutuskan,” kata Dharma dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) seperti mengutip Kompas.com.
Dharma menegaskan, LMKN telah mengadakan temu dialog terkait kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak lain.
“Dan ini perlu kita garisbawahi, bahwa temu dialog ini menghormati proses hukum yang berlangsung. Menghormati dengan sungguh-sungguh proses peradilan, dan tidak boleh ada siapa pun yang mengintervensi proses hukum,” ujar Dharma.
Dharma juga mengimbau semua pihak terkait agar saling menghargai jalannya proses hukum.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV