> >

SIM C Dibagi 3 Golongan - POLISIKU

Pop news | 26 November 2021, 12:18 WIB

KOMPASTV - Polri telah menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi atau SIM, khusus sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang berlaku, yakni SIM C, CI, dan CII. 

Pengendara sepeda motor, tidak bisa sembarang mengendarai motornya bila SIM C  yang digunakan tidak sesuai dengan aturan kepolisian. Lalu, seperti apa penerapan dari penggolongan SIM C ini?

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU