> >

Pemerintah Naikan Tarif Listrik Non Subsidi - NEWS OR HOAX

News or hoax | 22 Juni 2022, 20:07 WIB

KOMPASTV - Mulai satu Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya diatas 3500 VA. Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Esdm Rida Mulyana.

Kenaikan tarif listrik dimulai dari 17 % untuk 3 golongan pelanggan, diantaranya. Golongan 3500 hingga 5500 VA, sebesar 17,64 persen. Golongan diatas 6600 VA dengan kenaikan 17,64 %. Dan golongan kantor pemerintahan sebesar 34, 60 %.

Keseluruhan penyesuaian tarif listrik diperuntukkan untuk golongan pelanggan pelanggan non subsidi. Sedangkan golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak, sesuai dengan amanat undang undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Kenaikan tarif listrik ini bertujuan agar terciptanya keadilan bagi seluruh lapisan mastarakat, karena harga komponen listrik yang terus naik.

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU