> >

WHO Umumkan Panduan Terbaru, Masa Karantina Covid-19 Boleh Dipersingkat Menjadi 10 dan 7 Hari

Kompas dunia | 18 Februari 2022, 08:30 WIB
WHO menerbitkan panduan terbaru, memberi izin untuk mempersingkat durasi karantina atau isolasi mandiri. Karantina Covid-19 dapat dipersingkat menjadi 10 hari tanpa tes Covid-19, dan 7 hari dengan hasil tes negatif, selama orang tersebut tidak ada gejala apa pun. (Sumber: Pixabay)

JENEWA, KOMPAS.TV - Organisasi Kesehatan Dunia WHO menerbitkan panduan terbaru WHO yang memberi izin untuk mempersingkat durasi karantina atau isolasi mandiri, terutama bagi negara-negara yang berjuang dengan lonjakan infeksi Covid-19.

Dilaporkan Straits Times, Jumat (18/2/2022), Badan PBB itu mengatakan pedoman barunya mungkin berguna untuk tempat-tempat di mana layanan penting berada di bawah tekanan.

Karantina Covid-19 dapat dipersingkat menjadi 10 hari tanpa tes Covid-19, dan 7 hari dengan hasil tes RT-PCR negatif, selama orang tersebut tidak ada gejala apa pun.

Bila layanan tes Covid-19 untuk mempersingkat karantina tidak memungkinkan, tidak adanya gejala dapat digunakan sebagai proxy untuk pengujian, kata badan tersebut dalam pedoman sementara yang baru.

Baca Juga: WHO Umumkan Kasus Penularan Baru Covid Turun 19 persen Secara Global, Tapi Jumlah Kematian Stabil

Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta. WHO menerbitkan panduan terbaru, memberi izin untuk mempersingkat durasi karantina atau isolasi mandiri. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

WHO juga mengatakan negara-negara dapat mempertimbangkan untuk melonggarkan langkah-langkah pelacakan kontak mereka dalam situasi serupa.

Untuk kontak orang yang terinfeksi Covid-19, mereka yang paling berisiko terinfeksi seperti petugas kesehatan harus diprioritaskan, serta mereka yang berisiko tinggi terkena penyakit berat seperti orang dengan komorbid atau yang tidak divaksinasi.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jerman dan Swiss telah mempersingkat masa karantina untuk mengatasi gelombang infeksi virus corona yang didorong oleh Omicron.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Straits Times


TERBARU