> >

Sebuah Pulau di Buton Dijual, Menteri KKP: Dikelola Boleh Tapi Jangan Dijual Ke Asing

Cerita indonesia | 1 September 2020, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Terkait penjualan pulau ini Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan Masyarakat boleh minta izin untuk pengelolaan pulau namun tidak dibolehkan pulau di Indonesia dijual atau dimiliki pihak asing.

Ada undang-undang melarang investor asing untuk menguasai kepemilikan tanah di pulau kecil indonesia.

Sebelumnya diketahui Pulau Pendek yang berada di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dijual di situs jual beli online dengan harga yang murah.

Penjualan pulau pendek dengan luas sekitar 242,07 hektare itu menghebohkan warga desa.

Dalam situs jual beli online itu, pulau pendek tersebut dijual dengan harga RP. 36.500 per Meter persegi.

La Hasa, seorang warga yang tinggal seorang diri dalam pulau tersebut mengaku kaget dengan adanya penjualan pulau pendek itu. 

La Hasa mengatakan, ia bersama keluarganya yang tinggal di luar pulau sangat keberatan dengan adanya penjualan pulau yang sudah didiaminya selama puluhan tahun.

Ia menambahkan, dahulu pulau pendek banyak ditinggali oleh penduduk. Namun sekitar tahun 1971-an, seluruh penduduk yang tinggal di pulau pendek dipindahkah ke daratan Pulau Buton melalui program pemerintah.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU