> >

Istana Akui Ada Kekeliruan Teknis di UU Cipta Kerja

Cerita indonesia | 3 November 2020, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ramai pemberitaan terkait berkas UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi, ternyata ada kekeliruan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui hal ini pada Senin (2/11/2020) lalu

Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” tulis Pratikno. 

Baca Juga: Terkait Upah Minimum 2021, DPR: Belum Ada Pembahasan Resmi Soal Itu

Belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. 

Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.

Baca Juga: Mensetneg Pratikno Pastikan Substansi UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sama Seperti yang Diserahkan DPR

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya. 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU