Pengacara Korban Sriwijaya SJ182 Sebut Temukan Indikasi Kesalahan Boeing
Cerita indonesia | 24 Januari 2021, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan sedang mengumpulkan bukti untuk menuntut perusahaan manufaktur pesawat Boeing terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
C Priaardanto jelaskan timnya sudah temukan adanya indikasi kesalahan dari pabrik asal Amerika Serikat tersebut, namun dirinya masih akan kumpulkan bukti-bukti lainnya terkait rilisan dari tim KNKT sebelum menyampaikan tuntutan resmi di pengadilan Amerika Serikat.
Kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan pengacara penerbangan internasional Charles Hermann dari Hermann Law Group. Dan mengaku telah mendapatkan kausa dari empat keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 untuk melakukan penuntutan pesawat asal Amerika Serikat tersebut.
Dimana keduanya sebelumnya pernah mendampingi keluarga pesawat Lion Air JT610 saat menuntut Boeing pada 2019.
Charles menduga ada kesalahan mesin yang berkontribusi pada jatuhnya pesawat, salah satunya di system autothrottle.
Sambil menunggu bukti-bukti untuk penuntutan, kata Priaardianto, pihaknya akan melakukan pendampingan terkait pemberian santunan yang diberikan pihak maskapai Sriwijaya Air kepada keluarga korban.
Priaardianto memastikan pihak keluarga korban tidak akan menandatangani Release & Discharge (R&D), yang merupakan klausul untuk tidak melakukan tuntutan terhadap Boeing.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV