> >

Ngaku Mantan Mantu Petinggi Polri, Pasutri Penipu Proyek Fiktif Gasak Hingga Rp 39 M!

Cerita indonesia | 28 Januari 2021, 00:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengaku sebagai mantan menantu pejabat tinggi Polri pasangan suami istri ditangkap Polda Metro Jaya usai menipu seorang pengusaha dengan modus investasi.

Pelaku inisial D-K alias D-W dan K-A adalah pasangan suami istri yang menjadi tersangka penipuan investasi bodong saat dihadirkan dalam rilis yang digelar di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu Siang.

Selain tersangka, dihadirkan pula sejumlah barang bukti di antaranya dokumen-dokumen perjanjian investasi dan bukti transfer serta KTP palsu.

Dalam menjalankan aksinya, untuk menyakinkan calon korbannya D-K mengaku sebagai mantan menantu dari salah satu pejabat petinggi Polri.

Tersangka menawarkan sejumlah invetasi di berbagai bidang seperti tambang batu bara dan pengelolaan lahan parkir.

Diketahui, D-K yang memalsukan kartu identitas ini berperan sebagai otak dan pelaku utama.

Sementara sang istri, K-A menerima hasil aliran dana yang kemudian dibelikan sejumlah properti seperti tanah dan rumah di kawasan elit.

Karena itu penyidik akan memberikan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini total ada tujuh tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Namun yang dilakukan penahanan terhadap Pasutri tersebut.

Sementara lima tersangka lainnya tidak karena terlibat secara pasif.

Dalam aksinya pelaku mampu menggasak uang korban sebesar 39 miliar rupiah.

Tersangka pasangan suami istri dikenakan pasal berlapis terutama pasal penipuan dan penggelapan serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan sementara ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU