> >

Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan voucer

Cerita indonesia | 30 Januari 2021, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan perhitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.

Dalam instagram pribadinya @smindrawati, Sri Mulyani paparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.

Dengan tegas Sri Mulyani jelaskan selama ini Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait hal tersebut sudah berjalan. Sehingga aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana token listrik dan voucer.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer," tegas Sri Mulyani

"Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” lanjutnya.

Sri Mulyani berikan klarifikasi kalau penetapan PPN atau pajak pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua.

Sehingga rantai distribusi selanjutnya seperti pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Sri Mulyani kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.
 

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU