> >

Novel Sebut Pelapor Dirinya Justru Malah Bisa Dipidanakan

Cerita indonesia | 12 Februari 2021, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Novel Baswedan menyebut pelaporan terhadap dirinya karena mengomentari kematian Ust. Maaher di dalam penjara adalah hal yang mengada-ngada.

Menurutnya, tak ada yang salah dari cuitan tersebut. Ia mengaku hanya menunjukkan rasa kemanusiaan.

Penyidik senior KPK ini justru mengaku, pelapor justru malah bisa dipidanakan karena melaporkan hal yang tidak ada.

“Laporan itu mengada-ngada. Kalau laporan itu mengada-ngada justru kita bisa baca dalam KUHP di Bab 8, kejahatan terhadap penguasa umum, setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada, itu bisa diancam pasal 220 KUHP. Jadi justru pelapornya ini yang bisa kena pidana malah”, ungkap Novel saat diwawancara Kompas TV (12/2).

Baca Juga: Polisi Respons Laporan Terkait Novel Baswedan

Sebelumnya, Novel Baswedan sempat mengomentari kematian Ust Maaher di akun twitternya, yang dirasa bukan hal sepele.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,” kata Novel dalam akun twitternya

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU