> >

Terkait Keberatan Pengacara Rizieq, Humas PN Jaktim: Itu Hak, Sampaikan ke Ruang Sidang

Cerita indonesia | 23 Maret 2021, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, pengacara Muhammad Rizieq Shihab dapat mengajukan keberatan terkait sidang online kepada Hakim di ruang sidang. 

Menurut Alex, keberatan merupakan hak pengacara yang dapat disampaikan ke Majelis Hakim. Ia menyebut, keputusan mengenai dikabulkan atau tidaknya terletak di tangan Hakim.

Baca Juga: Humas PN Jakarta Timur Ungkap Alasan Mengapa Rizieq Harus Jalani Sidang Online

Alex menambahkan, keputusan Majelis Hakim untuk menggelar sidang secara online mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

"Itu hak ya. Silahkan disampaikan ke ruang sidang di Majelis Hakimnya. Nanti Majelis Hakim yang akan menilai apakah keberatan ini bisa dikabulkan atau tidak. Tapi pada dasarnya persidangan ini Majelis Hakim mengacu tetap pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 dimana sidang dilakukan secara online," ujar Alex.

Baca Juga: Humas PN Jakarta Timur Angkat Bicara Terkait Pembatasan Orang di dalam Ruang Sidang

Alex kemudian menjelaskan tahapan pengajuan keberatan yang bisa dilakukan kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Keberatan itu ada tahapannya. Jadi pertama dakwaan, kedua tanggapan atau eksepsi daripada tim penasehat hukumnya, ketiga nanti tanggapan. Nanti diputuskan oleh Majelis Hakim dalam putusan sela. Nah dalam putusan sela ini apakah keberatan itu dikabulkan atau tidak," tambahnya.

Video Editor: Mukhammad Rengga

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU