> >

Wajib Tahu, Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik yang Berlaku di Indonesia

Sinau | 28 November 2021, 11:45 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyiapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik.

Pelat nomor untuk mobil dan motor listrik ini memiliki ciri berbeda dengan pelat nomor kendaraan konvensional, yang bertujuan agar mudah diidentifikasi oleh petugas kepolisian.

Regulasi mengenai warna pelat nomor kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

Sebelumnya, hanya satu jenis pelat nomor khusus kendaraan listrik yang diperkenalkan ke publik, yaitu pelat hitam dengan kombinasi warna lis biru.

Namun, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi Wiransyah Setiono pada Rabu (24/11/2021) menjelaskan, ada lima kombinasi warna berbeda untuk pelat nomor kendaraan listrik.

Baca Juga: Poin Penting Kendaraan Listrik: Komponen Dalam Negeri Dipenuhi, Importasi Dikendalikan

"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Rudi dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 seperti dikutip dari Gridoto.

Berikut rincian jenis-jenis pelat nomor kendaraan listrik yang berlaku di Indonesia:

1. Pelat nomor hitam garis biru, digunakan untuk mobil dan motor listrik milik pribadi.

2. Pelat nomor kuning garis biru, pelat ini ditujukan untuk penggunaan pada kendaraan angkutan umum bertenaga listrik seperti taksi, bus, dan transportasi umum lainnya.

3. Pelat nomor merah garis biru, digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

4. Pelat nomor putih garis biru, ditujukan untuk kendaraan uji coba yang dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

5. Pelat nomor hijau garis biru, digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu seperti kawasan berikat ekskusif di Batam.

(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Gridoto


TERBARU