A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Curhatan Komika Acho yang Berujung Tersangka

> >

Curhatan Komika Acho yang Berujung Tersangka

Berita kompas tv | 6 Agustus 2017, 20:50 WIB

Artis Stand Up Comedy Muhadkly alias Acho tersandung kasus pencemaran nama baik dan fitnah, karena curhatannya di media sosial soal fasilitas apartmen Green Pramuka di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Acho ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menyebut, pencemaran nama baik dapat terjadi apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU