> >

Buron Kasus Pemerasan Sejak 2019, Mantan Dirut Transjakarta Akhirnya Ditangkap!

Sapa indonesia | 5 September 2020, 21:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelarian mantan Dirut Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih berakhir, setelah sekian lama menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tim gabungan Kejaksaan meringkus Donny dari sebuah apartemen di Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

Selanjutnya terpidana kasus pemerasan dan pengancaman ini, dibawa Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI untuk diserahterimakan pada Tim Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.

Kepada kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso menyatakan, proses eksekusi terhadap Donny berlangsung lama karena terkendala sejumlah hal.

Donny Andy Sarmedi Saragih, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pada tanggal 14 Agustus 2018 atas kasus pemerasan dan pengancaman, saat Donny menjabat Direktur Operasional PT Lorena Transport.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Karena menjadi terpidana kasus penipuan, Donny Andy Sarmedi Saragih, bahkan dibatalkan dari jabatan Dirut PT Transjakarta, empat hari setelah dirinya diangkat menjadi Dirut badan usaha milik Pemerintah Provinsi DKI  di awal tahun 2020.

Lebih lengkap terkait penangkapan mantan Dirut Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih yang menjadi buronan Kejari Jakarta Pusat.

Kita bahas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso lewat sambungan telepon. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU