A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Taat Pribadi Dituntut 4 tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

> >

Taat Pribadi Dituntut 4 tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Berita kompas tv | 15 Agustus 2017, 22:45 WIB

Terdakwa penipuan bermodus penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyatakan fakta persidangan membuktikan Taat Pribadi menipu korban hingga kehilangan uang sebesar Rp.800 juta. Menurut jaksa tindakan taat pribadi itu juga menyebabkan keresahan di masyarakat. Menanggapi tuntutan itu Taat Pribadi menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukumnya.
 

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU