> >

ICW Kritik Pemangkasan Hukuman Anas Urbaningrum

Bedah peristiwa | 1 Oktober 2020, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memangkas hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Putusan ini sebagai hasil peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi pembangunan Hambalang, Anas Urbaningrum pada 2018 lalu.

Putusan terhadap PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum ditangani oleh Ketua Majelis Hakim, Sunarto serta Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai Hakim Anggota.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda 300 juta rupiah.

Kami kutip dari kompas.com, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan PK Anas dikabulkan karena adanya kekhilafan hakim yang dinilai dapat dibenarkan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terhadap 22 koruptor termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Dalam putusan tersebut, MA memberikan potongan vonis hukuman terhadap Anas Urbaningrum dari semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Namun, KPK berharap vonis bagi koruptor bisa menimbulkan efek jera.

Tak hanya itu, KPK juga berharap PK atau peninjauan kembali tidak menjadi modus napi koruptor untuk mengurangi hukuman.

Kritik terhadap pemotongan vonis Anas Urbaningrum juga datang dari Indonesia Coruption Watch, ICW.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menuturkan bahwa putusan Mahkamah Agung kurang tepat. Pasalnya, hal ini malah tidak memberikan efek jera dan juga merusak tatanan kinerja dalam sistem peradilan pidana terhadap satu pelaku kejahatan.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU