> >

SPSI: Hak-hak Buruh di UU 13 Tahun 2003 Jangan Sekali-kali Dikurangi

Berita kompas tv | 6 Oktober 2020, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah berharap agar klaster ketenagakerjaan tidak gradasi terhadap Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Hak-hak buruh, perlindungan buruh, kesejahteraan buruh, kepastian buruh, upah buruh, yang pernah dicapai melalui UU No.13 2003 jangan sekali-kali dikurangi. Mana kala itu dilakukan, sudah barang tentu kami akan melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dengan berbagai cara,” ujar Abdullah kepada KompasTV, Selasa (06/10/2020).

Sementara itu, Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyangkal logika pemerintah jika penerapan UU Cipta Kerja akan membuat Indonesia kebanjiran investor.

Baca Juga: Pengamat: Pengesahan UU Cipta Kerja Terburu-buru dan Kurang Komunikasi

“Padahal aturan ini kan hanya menyakup sebagaiman orang berinvestasi di dalamnya soal perizinan,” katanya.

Ia menyebut ada hal-hal yang menjadi masalah diantaranya adalah hubungan antara pusat dan daerah, ego sektoral antara kementerian dan lembaga, dan masalah infrastruktur.

Untuk membahas unjuk rasa buruh terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja ini, simak pembahasannya bersama Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU