> >

3 Pelajar Provokator Ricuh Demo UU Cipta Kerja Terancam 10 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 20 Oktober 2020, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga pelajar provokator aksi ricuh demo Undang-undang Cipta Kerja. Ketiganya juga merencanakan aksi ricuh pada demo yang berlangsung hari ini, Selasa (20/10/2020).

Mereka menyebarkan seruan ricuh di media sosial, antara lain Facebook STM SeJabodetabek.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Mahasiwa Gelar Teatrikal Tolak UU Cipta Kerja

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan tiga tersangka adalah admin media sosial yang mengundang rekan-rekannya sesama pelajar untuk berbuat ricuh saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja sejak 8 Oktober lalu.

Polri menyatakan jumlah anggota grup di beberapa media sosial itu mencapai lebih dari 20 ribu akun.

Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya, Polisi Tangkap 169 Orang

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU