Bea Cukai Hancurkan Ribuan Barang Sitaan Mulai dari Rokok sampai Sepatu!
Berita kompas tv | 4 November 2020, 01:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana pabean dan cukai berupa 210 ribu batang rokok, 47 batang cerutu dan 1.038 botol miras dengan total mencapai 411 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 128 juta rupiah.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Ratusan ribu batang rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kepala kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2020, pihaknya telah menggagalkan 62 kasus penyelundupan dengan potensi kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah.
Baca Juga: Oknum Polisi jadi Kurir Sabu, Dijanjikan Upah 20 Juta Rupiah
Selain rokok dan miras, petugas juga menyita barang-barang import yang masuk ke Indonesia secara ilegal seperti pakaian dan sepatu.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV