> >

OJK Angkat Bicara Soal Raibnya Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Milik Atlet E-Sport, Winda Earl

Berita kompas tv | 8 November 2020, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cabang Cipulir sebagai tersangka kasus penggelapan saldo tabungan seorang atlet e-sport, Winda Lunardi alias Winda Earl.

Polisi saat ini tengah menelusuri aset serta aliran dana yang masuk dan digunakan oleh tersangka berinisial A.

Kasus penggelapan saldo tabungan berawal ketika atlet e-sport, Winda Lunardi dan ibunya menabung di Maybank tahun 2015.

Menurut Winda, seharusnya pada 2020 uang di rekening mereka mencapai sekitar Rp 22 Miliar.

Namun saat melakukan penarikan, mereka melihat sisa saldo hanya Rp 600.000.

Korban penggelapan dana tabungan Winda Lunardi, mengaku ia dan keluarga terpukul saat mengetahui uang tabungannya raib.

Winda berhara  uang ditabungannya bisa dikembalikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kasus pembobolan rekening atlet Esport senilai 22 miliar rupiah. 

OJK meminta Maybank sebagai tempat rekening korban yang dibobol, untuk meningkatkan sistem keamanan nasabah.

OJK juga meminta Maybank meningkatkan standar operasional pelayanan bank, termasuk pengawasan terhadap kinerja para pegawainya.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU