> >

Rp 14,5 Miliar Disita KPK dari Korupsi Bansos Covid-19 oleh Pejabat Kemensos

Hukum | 6 Desember 2020, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang totalnya Rp 14,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19 yang dilakukan pejabat Kemensos.

"KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp 11,9 miliar, US Dollar sebesar 171,085 atau setara dengan Rp 2,42 miliar, dan Singapura dolar 23.000 atau setara Rp 243 juta. Atau total sekira kurang lebih Rp 14,5 miliar," ungkap Firli.

Setelah 12 jam lebih diperiksa, KPK merilis hasil pemeriksaan terhadap tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Covid-19.

Untuk kepentingan penyidikan KPK, Menteri Sosial Juliari P Batubara akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Sementara Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 6-25 Desember 2020.

 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU