> >

Selain Rizieq Shihab, Polda Jawa Barat Turut Panggil Saksi Ahli pada 15 Desember Mendatang

Update | 11 Desember 2020, 14:00 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pada hari Kamis kemarin (10/12), Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerumunan di tengah pandemi di Megamendung, Jawa Barat.

Baca Juga: Rizieq Masih Tak Penuhi Panggilan Polisi, PDIP: Seharusnya Bisa Belajar dari Kasus Ahok

Rizieq, kata polisi sudah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik jika ia tidak bisa hadir karena masih dalam kondisi pemulihan.

Tak hadir pada hari Kamis kemarin (10/12) membuat penyidik Polda Jawa Barat kembali melayangkan pemanggilan kedua bagi Rizieq Shihab untuk diperiksa, yakni pada tanggal 15 Desember mendatang.

Menurut kuasa hukum Rizieq, ketidakhadiran kliennya bukan sebagai bentuk mangkir dari pemeriksaan polisi.

Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat terjadi pada 13 November sehari sebelum kerumunan di Petamburan, Jakarta terjadi.

Kedua kerumunan tersebut disorot karena diduga melanggar undang-undang karantina kesehatan yakni, membuat kerumunan di tengah pandemi saat PSBB masih diberlakukan.

Baca Juga: Polri Beberkan 6 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan, Bisa Dipanggil Paksa atau Ditangkap

Seperti diketahui, tak cuma satu kasus kerumunan yang dihadiri Rizieq Shihab di tengah pandemi yang disidik kepolisian.

Di Polda Jawa Barat, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat masih memeriksa sejumlah saksi.

Salah satunya yang semestinya diperiksa pada Kamis lalu adalah Rizieq Shihab.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU