Dirjen Imigrasi Terima Surat Pencekalan Rizieq Shihab
Update | 11 Desember 2020, 21:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan telah menerima pengajuan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
"Saat ini kami telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama HRS CS, ada lima orang lainnya, jadi totalnya ada 6 orang," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang.
Baca Juga: Tak Ada Surat Panggilan Lagi, Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab
Surat diterima sejak 8 Desember lalu.
Dengan adanya surat pencekalan ini, Rizieq Shihab dan tersangka lain tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Ketika kita sudah terima surat permintaan pencegahan, kemudian kita akan masukkan ke dalam sistim cegah tangkal yang akan terkoneksi di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi yang terkoneksi di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi yaitu tempat keluar masuknya wilayah Indonesia," lanjut Arvin.
Baca Juga: Selain Rizieq Shihab, Polda Jawa Barat Turut Panggil Saksi Ahli pada 15 Desember Mendatang
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV