A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Berita Ralat: Vonis 10 Bulan Penjara untuk Ridho Rhoma

> >

Berita Ralat: Vonis 10 Bulan Penjara untuk Ridho Rhoma

Berita kompas tv | 19 September 2017, 22:41 WIB

*Sebelumnya, redaksi menulis "Vonis 10 Tahun Penjara untuk Ridho Rhoma. Informasi yang benar adalah vonis bagi Ridho Rhoma adalah 10 bulan penjara. Dengan demikian redaksi digital KompasTV meralat judul video tersebut dan memohon maaf kepada Ridho Rhoma dan keluarga serta pemirsa KompasTV.




Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis pidana 10 bulan penjara untuk Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis ini akan dikurangi masa tahanan. Majelis hakim juga mengharuskan Ridho menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur. Rehabilitasi akan berlangsung enam bulan dan 10 hari.

Dalam persidangan, hakim Edison menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat. Namun, majelis hakim tetap menyatakan pelantun lagu dawai asmara ini bersalah atas penyalahgunaan narkotika sabu seberat 0,7 gram.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ridho dihukum pidana dua tahun penjara. Atas vonis ini, Ridho dan keluarga menerima putusan.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU