> >

Mulai 18 Desember 2020, Wisatawan yang Masuk ke Bali Wajib Tes Swab PCR!

Update corona | 17 Desember 2020, 17:10 WIB

KOMPAS.TV - Jika anda mau berlibur ke bali, bersiaplah merogoh kocek lebih karena provinsi Bali menerapkan syarat wajib tes usap PCR  bagi siapa saja yang akan memasuki Bali.

Tapi syarat ini dianggap semakin memberatkan pengusaha pariwisata Pulau Dewata yang kini sudah terseok-seok dihantam badai pandemi.

Mencegah penyebaran wabah covid-19 di masa liburan natal dan tahun baru, pemerintah semakin memperketat syarat bagi para wisatawan.

Pemerintah Provinsi Bali Akan menerapkan syarat wajib tes usap bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali, terutama dari jalur udara.

Sementara itu, bagi yang melalui jalur darat atau laut dengan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes cepat antigen, minimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Wisatawan juga harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib mengisi health alert card yang ada di situs inahac.kemkes.go.id.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU