> >

Peraturan Pemerintah Tentang Kebiri Resmi Berlaku

Kompas malam | 4 Januari 2021, 22:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika anda masih ingat, pada Agustus 2019 lalu ada kasus pemerkosaan 9 anak di bawah umur di Mojokerto Jawa Timur, yang berujung pada hukuman kebiri kimia. 

Meski demikian hukuman kebiri kimia tidak jadi dilakukan karena belum ada petunjuk teknisnya, dan Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksananya.

Dan kini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
  
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi tersebut.

Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi predator anak.
 
sementara itu Komnas HAM meminta agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang peraturan pemerintah tentang penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
  
Komnas HAM menilai penerapan hukuman kebiri merupakan bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
 
kini, dengan adanya PP Nomor 70 Tahun 2020, pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara resmi, bisa dikebiri kimia pasca putusan pengadilan berlaku inkrah.
 
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU