> >

Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa - Bali dan Lebih Ketat, Apa Bedanya dengan PSBB Transisi?

Sapa indonesia | 6 Januari 2021, 23:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memperketat pembatasan sosial dan aktivitas demi mencegah lonjakan kasus covid-19 yang masif.

Pembatasan lebih ketat ini akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari mendatang.

Lonjakan kasus covid-19 secara masif secara global terjadi di pekan ini memaksa sejumlah negara menutup total wilayahnya.

Sejumlah negara mewaspadai temuan varian baru corona yang disebut lebih menular.

Indonesia pun telah menutup akses bagi WNA hingga 14 Januari mendatang.

Selain itu, hari ini (06/01) Presiden Joko WIdodo meminta Kepala Daerah, jaga kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut pembatasan sosial baru akan dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari setelah para Gubernur mengeluarkan peraturan.

Lonjakan tinggi penularan varian baru virus corona, diungkap Chief of Mission Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand.

Menurut Dicky Komar, sebelumnya Thailand mampu mengendalikan jumlah kasus hanya di angka 7 per hari selama pandemi.

Sementara itu, di tahap awal, 3 juta vaksin sinovac saat ini telah didistribusikan ke 32 Provinsi untuk persiapan vaksinasi bagi tenaga kesehatan.

Upaya perlu diupayakan Pemerintah secara komprehensif agar memutus mata rantai covid-19.

Mengapa PSBB ini perlu dilakukan dan apa bedanya dengan penerapan PSBB yang selama ini sudah berjalan.

Kita bahas bersama Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, KPC-PEN, Raden Pardede.

Dan ada anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU