Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Menghalangi Penanggulangan Wabah Covid-19
Hukum | 11 Januari 2021, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tim penyidik Bareskrim Polri tetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas (menantu dari Rizieq Shihab), dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021). "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu Rizieq Shihab, Dr. Tatat, Hanif Alatas," katanya.
Baca Juga: 7 Rekening Milik Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Pengacara FPI Bereaksi Keras
Sebelumnya menetapkan tersangka, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Rizieq Shihab, istri dan menantu Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya serta Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi. Sementara pemeriksaan Dr Andi Tatat dilakukan di Polres Bogor pada Kamis, 7 Januari 2021. Selanjutnya, ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada minggu ini.
"Minggu ini rencanannya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tuturnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi Ikut Buntuti Rizieq Shihab Sejak dari Markaz Syariah Megamendung
Sebagai informasi, kasus dugaan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 bermula saat Dirut RS Ummi Andi Tatat dilaporkan ke polisi oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. Dalam laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA, Andi Tatat dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan tes swab terhadap Rizieq SHihab yang sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV