> >

Berjualan Lewati Batas Jam Malam, Satpol PP Razia Belasan Warung Makan Pinggir Jalan

Update corona | 24 Januari 2021, 07:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nekat melayani pembeli melewati pukul 19.00 WIB di masa PPKM, belasan warung makan pinggir jalan di kawasan Jakarta Pusat, dirazia petugas gabungan.

Razia protokol kesehatan di akhir tahap pertama, masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, atau PPKM, Sabtu (23/01) malam digelar petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. 

Sebuah warung makan yang kedapatan masih melayani pembeli melewati jam 7 malam langsung ditindak petugas.

Petugas memberikan sanksi tegas, dengan memasang stiker peringatan di dinding depan warung. 

Meski sadar telah menyalahi aturan jam malam, namun sang pemilik warung mengaku keberatan, karena mengalami penurunan omset penjualan.

Razia dilanjutkan dengan membubarkan paksa puluhan pengunjung yang sedang makan di sejumlah warung tenda pinggir jalan. 

Dua buah tabung elpiji milik pedagang juga menjadi sasaran penyitaan petugas. 

Petugas mengancam akan memberikan sanksi tegas, berupa penyegelan hingga denda sebesar 50 juta rupiah, bagi para pelaku usaha yang membandel, dan tidak mematuhi jam malam, yakni dilarang melayani makan di tempat melebihi pukul 19.00 WIB. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU