PPATK Deteksi Ada Transaksi Keuangan Lintas Negara di Rekening FPI, Ini Kata Kuasa Hukum
Peristiwa | 25 Januari 2021, 12:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan menyebut ada transfer lintas negara di rekening milik FPI dan afiliasinya.
Kuasa hukum FPI menanggapi dengan mengatakan transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.
Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan bahwa organisasinya mengelola bantuan kemanusiaan di berbagai negara. Salah satunya adalah bantuan untuk warga Palestina.
Selain Palestina, menurut Azis dana juga disalurkan ke Rakhin, Myanmar.
Saat ini kegiatan FPI telah dilarang pemerintah karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pegurus dan anggota FPI.
Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam.
Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
Sebelumnya pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK telah memblokir 92 rekening milik FPI berikut afiliasinya.
Setelah sebelumnya pemerintah melarang kegiatan organisasi ini.
PPATK mengatakan masih terus memeriksa puluhan rekening yang diblokir ini.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan ke polisi.
Pemeriksaan salah satunya untuk menyelidiki adanya transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein dalam wawancara di program Kompas Petang menyatakan, dalam situasi ini, PPATK tengah menyelidiki sumber pendanaan yang diterima oleh FPI.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV