> >

Pemerintah Keluarkan SKB Penggunaan Seragam Peserta Didik, Mendagri Minta Sekolah Jaga Toleransi

Update | 3 Februari 2021, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Panggil Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Pemaksaan Siswi Non Muslim Pakai Jilbab

Pendidik, dan tenaga kependidikan di Sekolah Dasar serta Menegah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 

SKB ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mendikbud.

Dalam Surat Keputusan ini, Pemerintah menyebutkan bahwa terkait seragam dengan atribut kekhususan agama tertentu, penggunaannya diserahkan atas keinginan individu dan tidak boleh dipaksakan.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan SKB ini membuat aturan ini memperjelas posisi Pemerintah terkait soal aturan penggunaan seragam di sekolah negeri. 

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SKB ini mengingatkan bahwa sekolah harus menjadi tempat berkembangnya suasana toleran dan  menjunjung kebinekaan. 

SKB ini dikeluarkan tak lama setelah kasus siswi non-muslim yang diminta berhijab di sebuah sekolah negeri di Padang, Sumatera Barat, mencuat ke publik.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU