> >

Detik-Detik Kantor Disdikpora DIY Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida

Hukum | 18 Februari 2021, 16:02 WIB
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat yakni Kantor BPO DIY dan Disdikpora DIY terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada tahun anggaran 2016 - 2017(Sumber: Tribun Jogja/Hanif Suryo via Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY digeledah Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2/2021). Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya membenarkan KPK menggeledah kantor pada pukul 10.30 WIB.

Ia mengatakan sekitar lima orang dari KPK dikawal polisi dari Polda DIY mendatangi kantor Disdikpora DIY dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan terkait dokumen perencanaan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

“Kepala dinas selaku pemilik dokumen menyerahkan dokumen-dokumen itu kepada KPK,” ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: KPK Duga Edhy Prabowo Sewa Beberapa Unit Apartemen Pakai Uang Suap Benur

Ia menyebutkan ada 32 dokumen terkait pembangunan Stadion Mandala Krida yang dibawa KPK berdasarkan berita acara penyerahan dokumen, seperti dokumen rencana kerja yang sifatnya umum, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012 sampai 2017, dan sebagainya.

“Yang jelas, yang dibawa kemarin oleh KPK adalah dokumen yang dibutuhkan terkait pembangunan Stadion Mandala Krida 2012 sampai 2017,” ucapnya.

Ia tidak menampik ada sejumlah pegawai di Disdikpora DIY yang sudah dimintai keterangan oleh KPK, namun mereka yang dipanggil bertugas di Balai Pemuda dan Olaharga (BPO) DIY. Sebab, pelaksanaan pembangunan Stadion Mandala Krida berada di BPO sebagai UPT dan kuasa pengguna anggaran.

Baca Juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Kata KPK

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat yakni Kantor BPO DIY dan Disdikpora DIY terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada tahun anggaran 2016 - 2017, yang  diduga merugikan negara Rp 35 miliar.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU