> >

KPK Sita Uang Rp 52,3 M Dugaan Terkait Suap Benih Lobster

Hukum | 16 Maret 2021, 07:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 52,3 miliar rupiah terkait dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Uang miliaran rupiah ini disita dari salah satu bank di Jakarta.

Diduga uang senilai 52,3 miliar rupiah ini disita dari para eksportir yang telah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020.

"Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).

Ali mengatakan, Edhy diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Dalam kasus suap eksor benih lobster, KPK telah memeriksa 115 saksi.

Selain menyita uang 52,3 miliar rupiah, lembaga anti-rasuah ini juga menyita sejumlah aset lain senilai 37,6 miliar rupiah dalam bentuk properti, kendaraan, barang mewah, dan perhiasan.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU