Terdakwa Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Tetap Tolak Sidang Online
Hukum | 19 Maret 2021, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab dalam sidang hari ini, Jumat (19/03/2021) tetap menolak sidang yang digelar secara online.
Namun hakim tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Rizieq meminta agar tetap dihadirkan dalam sidang secara offline.
Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan tetap dilakukan meski Rizieq menolak sidang yang digelar secara online.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa berulang kali memberi penjelasan soal pentingnya kehadiran Rizieq dalam sidang ini.
Hakim tetap mempersilakan jaksa kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, meskipun Rizieq menolak persidangan digelar secara online.
Dalam sidang jaksa mendakwa Rizieq Shihab bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus ini sengaja tidak mengindahkan perintah dan imbauan dari polisi, dan Wali Kota Jakarta Pusat untuk tidak membuat kerumunanan saat menggelar acara pernikahan anaknya.
Jaksa mengatakan, pemberitahauan soal aturan larangan membuat kerumunan sudah disampaikan polisi dalam sejumlah kesempatan kepada Rizieq.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV