> >

Tiga Tuntutan Utama Aksi Demo Akbar Buruh 12 April 2021 Mendatang

Kompas update | 5 April 2021, 13:10 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta dengan elemen serikat buruh lainnya akan menggelar unjuk rasa bertajuk menolak UU Ciptaker pada 12 April 2021 mendatang.

Melalui konferensi pers yang digelar secara online, Said Iqbal selaku Ketua KSPI menjelaskan unjuk rasa yang akan digelar di 20 provinsi dan dihadiri ribuan buruh ini memiliki 3 tuntutan utama. 

3 Tuntutan tersebut, yakni:

1. Menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Ciptaker khususnya kluster ketenagakerjaan. 
2. Memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021. 
3. Menuntut perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil. 

Terkait tuntutan pertama, Iqbal mengatakan pihaknya meminta MK untuk melanjutkan judicial review UU Ciptaker. Sebelumnya, judicial review sempat terhambat karena MK tengah menyelesaikan gugatan pilkada. 

Baca Juga: Buruh akan Gelar Demo Akbar pada 12 April 2021

Iqbal menekankan bahwa pihaknya sudah mengikuti anjuran dengan membawa permasalahan ini melalui jalur hukum. Karena itu, ia berharap MK dapat mempercepat keputusan terhadap uji materil khususnya pada pasal-pasal kluster ketenagakerjaan.

Pada konferensi pers itu, Ramidi Abdul Majid, selaku Sekretaris Jendral KSPI dan Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga mengungkapkan kekecewaannya karena pemerintah yang tidak hadir dan tidak memberikan masukan atau pandangan saat persidangan UU Ciptaker. 

"Kami meminta pemerintah dan pengusaha untuk tetap membayar Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota tahun 2021 dan memastikan pemerintah juga pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayarkan THR karyawannya secara penuh dan tidak dicicil," kata Said Iqbal. 

Baca Juga: Mengupas Peran dan Dampak Omnibus Law di Sektor Keuangan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU