> >

Barang Bukti Berkas dari PT Jhonlin Baratama Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak Diduga Dibawa Kabur

Hukum | 14 April 2021, 04:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memburu barang bukti berupa berkas dan dokumen PT Jhonlin Baratama.

Barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan itu, diduga dibawa kabur dengan sebuah truk.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK terus melakukan upaya pengejaran barang bukti berupa berkas dan dokumen dari PT Jhonlin Baratama.

Firli menjelaskan, saat ini KPK tengah meminta keterangan sejumlah saksi sebagai tambahan bukti lain.

Sebelumnya, sejumlah dokumen di PT Jhonlin Baratama, di kalimantan selatan diduga dibawa kabur dengan menggunakan sebuah truk.

PT Jhonlin Baratama diduga terkait dengan penyidikan yang tengah dilakukan KPK, dalam kasus Korupsi Ditjen Pajak.

Sementara itu, Indonesia Coruption Watch, ICW, menganggap adanya kebocoran informasi rencana penggeledahan dugaan suap kasus pajak dianggap tak terlepas dari adanya revisi undang-undang KPK.

Sebelum undang-undang direvisi, penggeledahan tak memerlukan izin dari dewan pengawas.

ICW juga meminta KPK mengusut siapa pihak yang membocorkan informasi penggeledahan yang akan dilakukan KPK.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU