> >

Bagaimanakah Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia? - MELEK HUKUM

Melek hukum | 24 April 2021, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Kebiri kimiawi adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Baca Juga: Politikus PDIP Setuju Kebiri Kimia, Tapi Teknisnya Harus Diatur

Dilansir BBC, kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri bedah.

Seperti apa dan bagaimana mekanismenya, saksikan Melek Hukum Bersama Professor Eddy Hiariej.

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU