> >

Menag Imbau Bayar Zakat Fitrah Pakai Pakai "Electronic Channel" untuk Menghindari Kerumunan

Agama | 4 Mei 2021, 07:26 WIB
Ilustrasi zakat (Sumber: islamichelp.org.uk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun ketika membayar zakat fitrah.

Menghindari hal itu, Yaqut menyarankan untuk menggunakan electronic channel yang telah disediakan oleh pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki (orang yang membayar zakat) tidak perlu datang secara fisik," ujar Yaqut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Terapkan Protokol Kesehatan

Bercermin dari tahun sebelumnya, Yaqut tidak ingin para penerima zakat berjubel dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujarnya.

Electronic channel zakat merupakan layanan digital pembayaran ZIS.

Memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyediakan sejumlah pilihan transaksi untuk memudahkan masyarakat.

Dalam laman resmi Baznas, pembayaran bisa dilakukan melalui dompet digital, e-commerce dan sosial media.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU