> >

Tersangka Vaksinasi Ilegal Raup Dana Rp 271 Juta

Hukum | 22 Mei 2021, 22:26 WIB

KOMPAS.TV - Dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Polisi langsung menggeledah sebuah ruangan penyimpanan vaksin untuk mencari dugaan penyimpangan lain di Kantor Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut para tersangka melakukan vaksinasi ilegal dengan memungut bayaran di tujuh perumahan di Kota Medan, termasuk Jakarta.

Para tersangka menarik bayaran Rp 250 ribu per orang dan meraup dana Rp 271 juta lebih lalu dibagi sesuai peran masing-masing. 

Tersangka S-W agen properti swasta mengaku menjembatani masyarakat yang ingin divaksin, menghimpun dana, lalu menentukan jadwal dan lokasi vaksinasi.

Sementara, tersangka dokter I-W mengakui vaksin yang dijual berasal dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang diambil secara langsung atau melalui permintaan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan sanksi pemecatan menanti seluruh ASN yang terlibat kasus dugaan jual beli vaksin ilegal ini.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut kasus ini adalah kewenangan daerah dan belum menerima laporan kasus yang sama di daerah lain.

Kini Kepolisian Sumatera Utara masih mendata setiap warga yang membeli dan menerima suntikan dalam kasus ini.

Warga yang telah menerima suntikan dosis pertama akan menerima suntikan kedua secara gratis lewat vaksinasi pemerintah setempat.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU